Beranda » Ekonomi Platform di Persimpangan: Antara Perlindungan dan Keberlangsungan Kerja

Ekonomi Platform di Persimpangan: Antara Perlindungan dan Keberlangsungan Kerja

by Maria Atun

HarianBisnis.id-Gemuruh diskusi ekonomi gig memenuhi ruang seminar Segara Research Institute di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pakar, pelaku industri, dan komunitas mitra platform digital duduk semeja membahas perlindungan pekerja platform. Mereka pun menolak keras pekerja platform tersebut ditempatkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Piter Abdullah, Direktur Prasasti Center for Policy Studies, membuka diskusi dengan pesan fundamental. Memahami karakter hubungan kerja platform adalah kunci. Pekerja formal, mitra platform, kontraktor independen, dan pekerja proyek memiliki cara kerja berbeda. Tak semua masuk kategori hubungan kerja sama.

Perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan penyelesaian masalah tetap perlu diperkuat. Namun, Piter menolak perubahan status mitra menjadi pekerja formal. “Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” ujarnya. Mitra bebas menentukan waktu, durasi, dan sumber penghasilan mereka.

YB Kadarusman menyoroti dampak kebijakan terhadap kesempatan kerja. Jika biaya dan kewajiban mendekati hubungan kerja konvensional, perusahaan menyesuaikan operasi. “Kalau desain perlindungan membuat jumlah pekerja jauh lebih sedikit, dampaknya harus dihitung,” tegasnya. Platform menjadi pintu masuk penghasilan utama dan tambahan.

Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menyoroti kepastian regulasi. Pendanaan startup Indonesia 2025 anjlok 95 persen dibanding 2021, dari USD 6,9 miliar ke USD 355,7 juta. 85–90 persen pendanaan berasal dari luar negeri. “Investor membandingkan Indonesia dengan Vietnam, Malaysia, Filipina,” ujarnya.

Budi memperingatkan dampak besar jika mitra disamakan dengan pekerja. Sekitar 4,4 juta orang bekerja penuh waktu di platform digital; jumlahnya bisa hingga 27 juta dengan pekerja paruh waktu. Svara Institute (2023) menyebut PDB nasional Indonesia berpotensi turun hingga 5,5 persen.

Firmansyah alias Cang Ite membawa suara jalanan. KAJOL hadir di 8 provinsi dan 50 kota. “Kami narik ini bukan buat gaya-gayaan, kami cari uang buat menyambung hidup,” tegasnya. Ia menolak anggapan mitra sebagai buruh. “Ojol itu Mitra, bukan buruh,” ujarnya.

Cang Ite, Ketua KAJOL Indonesia, mengingatkan bahaya regulasi kaku. Meski status mitra dipertahankan, dampak serupa terjadi jika hak dan kewajiban disetarakan karyawan tetap. Mitra tidak menolak perlindungan; asuransi kecelakaan dan BPJS sudah ada. “Percuma dilindungi kalau kerjaannya tidak ada,” pungkasnya.

Survei Segara Institute 2026 terhadap 506 pekerja gig di lima kota menguatkan pengalaman mitra. Fleksibilitas waktu menjadi keunggulan utama, disebut 88,1 persen responden. Sebanyak 40,3 persen bergabung karena tidak mendapat pekerjaan formal. 57,3 persen tidak pernah bekerja di sektor formal.

Seminar menyimpulkan perlindungan tetap dibutuhkan, tetapi kerangkanya harus sesuai. Pekerja platform digital perlu diatur melalui kerangka tersendiri, tanpa menempatkannya dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Mengatur perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, mekanisme pengaduan, hak, dan tanggung jawab para pihak. Fleksibilitas pekerjaan platform dipertahankan.

You may also like

Leave a Comment