Beranda » Perang Melawan Scam: Coinbase Bekukan Aset Kripto Rp48 Miliar, Microsoft Takedown 20.000 Akun”

Perang Melawan Scam: Coinbase Bekukan Aset Kripto Rp48 Miliar, Microsoft Takedown 20.000 Akun”

by Amelia

HarianBisnis.id- Kejahatan siber lintas negara yang selama ini meresahkan jutaan pengguna internet di Asia Tenggara mulai mendapatkan pukulan telak. Meta, Microsoft, Coinbase, Starlink, dan sejumlah perusahaan teknologi global lainnya menggandeng aparat penegak hukum internasional dalam operasi bersama berskala besar untuk membongkar sindikat online scam yang beroperasi di kawasan tersebut.

Operasi yang dikoordinasikan antara Royal Thai Police, U.S. Department of Justice, dan lembaga penegak hukum dari berbagai negara di Asia Pasifik ini berlangsung serentak di Bangkok dan Washington, DC. Hasilnya, lebih dari 1,4 juta akun, laman, dan grup di Facebook dan Instagram dinonaktifkan oleh Meta. Microsoft turut menangguhkan sekitar 20.000 akun scammers, sementara Starlink memutus konektivitas terhadap ribuan perangkat yang diduga digunakan secara ilegal.

Dari sisi penindakan hukum, Royal Thai Police berhasil menangkap 63 orang yang diduga terlibat dalam jaringan online scam. Coinbase, platform pertukaran kripto, turut membekukan aset kripto senilai lebih dari US$3 juta atau setara Rp48 miliar yang terkait dengan jaringan kriminal tersebut.

Operasi ini menjadi yang pertama kalinya melibatkan berbagai perusahaan teknologi dari lintas industri secara kolektif dalam satu upaya terkoordinasi melawan kejahatan digital. Sebelumnya, kerja sama semacam ini biasanya bersifat bilateral antara satu platform dengan aparat penegak hukum.

Chris Sonderby, VP and Deputy General Counsel Meta, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengguna dari online scams menjadi prioritas utama perusahaannya. “Operasi gabungan yang diumumkan hari ini, yang mencakup penutupan lebih dari satu juta akun, pembekuan aset, dan lebih dari 60 penangkapan tersangka, menunjukkan betapa kuatnya kerja sama dalam memerangi para scammer,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).

Police Lieutenant General Jirabhop Bhuridej dari Royal Thai Police menyebut operasi ini sebagai kemajuan nyata dalam mengungkap dan menghentikan aktivitas sindikat penipuan online lintas negara. “Kejahatan penipuan online transnasional tidak dapat ditangani oleh satu lembaga atau satu negara saja. Kolaborasi yang kuat serta pertukaran informasi yang tepat waktu tetap menjadi faktor penting,” tegasnya.

Sindikat kriminal yang menjadi sasaran operasi ini telah mengeksploitasi jutaan orang di dunia melalui berbagai modus, mulai dari romance scams, penipuan investasi bodong, hingga praktik kerja paksa di pusat-pusat operasi online. Para pelaku kerap menargetkan berbagai aplikasi dan platform secara bersamaan agar tidak terdeteksi, sehingga membutuhkan tindakan terkoordinasi lintas sektor.

Steven Masada, Global Head of Microsoft’s Digital Crimes Unit, menyatakan bahwa Microsoft berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum melalui inisiatif-inisiatif strategis guna melumpuhkan jaringan kriminal dalam skala besar. Sementara itu, Jeff Lunglhofer, CSO Coinbase, menyoroti keunggulan teknologi blockchain dalam memerangi scam keuangan. “Transparansi dan karakteristik data transaksi yang tidak dapat diubah membuat para pelaku kejahatan tidak bisa bersembunyi karena setiap transaksi meninggalkan jejak,” ujarnya.

Lauren Dreyer, Vice President of Starlink Business Operations at SpaceX, menegaskan komitmen perusahaannya untuk tidak menoleransi penyalahgunaan dalam bentuk apa pun. “Kami secara proaktif mendeteksi dan menonaktifkan perangkat yang terlibat dalam aktivitas ilegal,” katanya.

Operasi bersama ini melibatkan lembaga penegak hukum dari Australia, Indonesia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan yang terlibat berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi penting ini guna melindungi pengguna internet dari ancaman kejahatan digital yang kian canggih dan terorganisasi. (*)

You may also like

Leave a Comment