HarianBisnis.id-Perlindungan bagi pekerja platform digital kembali menjadi sorotan. Seminar publik “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang digelar Segara Research Institute, Jumat (2/10/2026), mempertemukan berbagai perspektif. Diskusi menghadirkan think tank, akademisi, asosiasi industri, dan komunitas Mitra untuk membahas regulasi yang tepat bagi ekonomi platform.
Ekonomi platform digital mencakup e-commerce, agritech, pendidikan, kesehatan digital, jasa rumah tangga, pekerja lepas, kreator, transportasi, hingga pengantaran. Perbedaan model usaha, pola penghasilan, dan tingkat ketergantungan membuat satu pendekatan tunggal tidak cocok untuk semua bentuk pekerjaan. Karakter kerja yang beragam itu menuntut kerangka regulasi yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Piter Abdullah, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, menegaskan pembahasan perlindungan harus dimulai dari pemahaman karakter hubungan kerja. Pekerja formal, Mitra platform, kontraktor independen, dan pekerja proyek memiliki cara kerja berbeda. Menurutnya, mereka tidak selalu tepat ditempatkan dalam kategori hubungan kerja yang sama.
“Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama, pekerjaan mana yang diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber,” ujar Piter. Ia menilai desain perlindungan harus mengikuti karakter pekerjaan, bukan memaksakan satu model untuk semua.
YB Kadarusman, Ph.D., Ekonom Senior Segara Research Institute, menyoroti dampak kebijakan terhadap kesempatan kerja. Jika biaya dan kewajiban pekerja platform dipaksa mendekati hubungan kerja konvensional, perusahaan akan menyesuaikan model operasi. Penyesuaian itu berpotensi mengurangi jumlah orang yang bisa terlibat dalam ekosistem.
“Kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” kata Kadarusman. Platform selama ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penghasilan utama maupun tambahan. Kebijakan harus mempertimbangkan mereka yang belum masuk ekosistem.
Dari sisi industri, Budi Primawan, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi investasi digital. Pendanaan startup Indonesia pada 2025 turun tajam 95 persen dibanding 2021, dari USD 6.900 juta menjadi USD 355,7 juta. Sekitar 85–90 persen pendanaan berasal dari luar negeri.
“Investor tidak hanya membandingkan satu perusahaan dengan perusahaan lain. Mereka juga membandingkan Indonesia dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, dan pasar lainnya,” ujar Budi. Perubahan regulasi yang mengubah struktur biaya secara fundamental akan membuat investor menghitung ulang ekspansi. Dampaknya bisa dirasakan sekitar 4,4 juta pekerja penuh waktu platform.
Firmansyah atau Cang Ite, Ketua Umum KAJOL Indonesia, menyuarakan kekhawatiran Mitra di jalanan. KAJOL hadir di 8 provinsi dan 50 kota. Dalam sebulan terakhir, aspirasi telah disampaikan ke Komisi IX DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM. Mitra ingin dilibatkan sejak awal penyusunan aturan.
“Ojol itu Mitra, bukan buruh. Kami pilih jadi Mitra karena waktunya kami atur sendiri,” tegas Cang Ite. Ia menegaskan Mitra tidak menolak perlindungan. Asuransi kecelakaan dari aplikator dan dukungan BPJS sudah ada. Yang penting, perlindungan diperkuat tanpa menghilangkan fleksibilitas dan kesempatan kerja yang selama ini menjadi alasan utama bergabung.
Survei Segara Research Institute pada Agustus–September 2026 terhadap 506 gig worker di lima kota menguatkan hal itu. Fleksibilitas waktu disebut 88,1 persen responden, bahkan 95 persen pada mitra ojek online. Sebanyak 40,3 persen bergabung karena tidak mendapat pekerjaan formal, dengan porsi tertinggi pada pengemudi platform mencapai 73,8 persen.
Sebanyak 57,3 persen responden tidak pernah bekerja di sektor formal, dan 22,1 persen pengemudi pernah terkena PHK. Sebanyak 23,3 persen mitra ojek online berusia 45 tahun ke atas. Keluhan utama bukan tarif, melainkan sepi order. Karena itu, perlindungan pekerja platform perlu kerangka tersendiri, tanpa menempatkannya dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
