Beranda » Kementerian ESDM: Pemerintah akan Tentukan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg

Kementerian ESDM: Pemerintah akan Tentukan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg

by Amelia

HarianBisnis.id-Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyebut tarif LPG 3 kg ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.

Ia menyampaikan pernyataan ini melalui keterangan resmi pada Jumat, 4 Juli 2025.

Menurutnya, kebijakan harga daerah justru menciptakan perbedaan harga antarwilayah.

Pemerintah menetapkan satu harga untuk memastikan pemerataan harga LPG secara nasional.

Tujuan kebijakan ini adalah mewujudkan keadilan harga di seluruh Indonesia.

Yuliot menekankan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah masyarakat kurang mampu.

Meski begitu, pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi kendala utama.

Yuliot menyebut sistem pengawasan LPG belum sebaik pengawasan BBM satu harga.

Sebagai perbandingan, BPH Migas langsung mengawasi pelaksanaan BBM satu harga.

Namun, pengawasan LPG masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Yuliot khawatir ketimpangan harga LPG terjadi jika pengawasan lapangan tidak optimal.

Pemerintah ingin keadilan harga benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya tertulis.

Ia juga mengakui masih ada wilayah yang belum menikmati layanan distribusi LPG.

Sebagian daerah masih menggunakan minyak tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pemerintah sedang menyusun regulasi perluasan layanan LPG.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan rencana LPG satu harga ke DPR.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR pada 2 Juli 2025.

Bahlil menargetkan penerapan LPG satu harga dimulai pada tahun 2026.

Rencana tersebut akan dituangkan dalam revisi dua Peraturan Presiden.

Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur distribusi dan harga LPG 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengatur distribusi LPG untuk petani dan nelayan.

Pemerintah menyiapkan revisi regulasi untuk mendukung pelaksanaan LPG satu harga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

 

You may also like

Leave a Comment