MediaSorotan.com-Seiring perkembangan zaman, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki proteksi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi melalui produk asuransi jiwa. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi juga semakin meningkat. Dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, “Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.” Asuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Produk ini yang termasuk dalam produk asuransi non tradisional. Pada unit link, selain ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun, sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi. Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar, jika nantinya terbentuk bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun. Asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial. Sehingga, asuransi unit link tidak tepat jika tujuannya hanya untuk mencari keuntungan finansial saja. Perlu diingat bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin, karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global. Asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri. Setelah memahami pengertian asuransi unit link, PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) mengajak masyarakat untuk bisa mengenal 8 istilah penting yang perlu dipahami sebelum memiliki unit link. Untuk diterbitkan segera
- Polis Asuransi
Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara
pemegang polis dan perusahaan asuransi. Nasabah harus memahami benar isi polis yang
diterima. Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan
waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis. Jika isinya tidak sesuai
dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk
membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku. - Uang Pertanggungan (UP)
Merupakan santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat
atas risiko yang telah dijamin dalam polis. Besar uang pertanggungan (UP) idealnya selalu
menyesuaikan kebutuhan, karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris untuk
melanjutkan kehidupannya. - Masa Tunggu
Masa tunggu atau waiting period merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis
sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi baik jiwa maupun kesehatan yang
tercantum dalam polisnya. Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum
bisa dibayarkan. - Asuransi Tambahan atau Rider
Unit link memiliki karakteristik modular. Artinya, dalam satu polis yang dimiliki bisa dilengkapi
dengan rider atau asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan.
Rider juga memiliki beragam jenis seperti, rider untuk penyakit kritis, rawat inap rumah sakit,
cacat total dan tetap, dan lain sebagainya. Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil, maka
semakin besar premi asuransi yang dibayarkan. Jadi dapat disimpulkan lebih baik pilih rider yang
menjadi prioritas saja. - Cuti Premi
Fasilitas cuti premi hanya ada pada produk unit link. Pemegang polis dapat berhenti sementara
untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi. Hal ini bisa
dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya
asuransi. Tetapi perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan selamanya, karena nilai investasi yang
telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis. Pemegang polis harus kembali
membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif. 6. Waiver Premium.
Waiver premiumberguna untuk membebaskan tertanggung utama dari pembayaran premi dalam
jangka waktu tertentu, apabila pemegang polis terkena risiko cacat tetap dan total, penyakit kritis,
atau kematian yang berakibat hilangnya sumber nafkah. Pembebasan untuk membayarkan premi
ini sangat membantu agar manfaat asuransi tetap berjalan. - Pengecualian
Pengecualian merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam manfaat asuransi. Contohnya, jika
terjadi risiko akibat tindakan yang melanggar hukum, penggunaan narkotika, atau
penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya. - Interim Cover
Interim cover merupakan manfaat asuransi yang memberikan santunan atas risiko meninggal
dunia akibat kecelakaan yang dibayarkan kepada calon tertanggung pada periode pengajuan
asuransi hingga tanggal penerbitan polis. Perlindungan ini termasuk istimewa, karena kebanyakan
asuransi tidak menawarkan manfaat ini. Namun, nasabah bisa menemukannya di asuransi jiwa
unit link Astra Life.
Selain memahami istilah yang ada pada produk unit link, baca dan pahami benar manfaat yang tercantum
pada polis dengan seksama, jangan ragu untuk bertanya ataupun berkonsultasi dengan tenaga pemasar
dan perusahaan penyedia asuransi agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta tujuan finansial.