HarianBisnis.id-Pemerintah mengumumkan insentif fiskal 3% untuk kendaraan hybrid yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Insentif PPN DTP 10% untuk impor kendaraan listrik CKD tetap dipertahankan.
Pemerintah juga melanjutkan insentif PPnBM DTP 15% dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik CBU.
GAIKINDO menyambut baik kebijakan ini sebagai dukungan untuk industri kendaraan bermotor Indonesia.
Ketua GAIKINDO, Yohanes Nangoi, memuji perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan industri otomotif.
Kebijakan insentif hybrid diharapkan dapat meningkatkan minat pasar dan daya saing industri otomotif.
Penjualan kendaraan listrik BEV dan HEV mencapai pangsa pasar 11,6% antara Januari dan November 2024.
Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi untuk mengurangi ketergantungan energi fosil.
Kebijakan ini diyakini tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan meskipun PPN naik menjadi 12% pada 2025.
Langkah ini menumbuhkan optimisme untuk perkembangan industri kendaraan bermotor rendah emisi di pasar nasional.