HarianBisnis.id-LAKUEMAS menegaskan komitmen pada emas digital legal, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Langkah itu menyusul terbitnya Fatwa DSN-MUI tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital pada 29 September 2026. Fatwa tersebut menjadi rujukan bagi pelaku usaha dan konsumen Indonesia.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menyebut fatwa itu upaya memberi pedoman syariah jelas. Perdagangan emas elektronik berkembang cepat, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat perlu diperkuat. Fatwa ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 sebagai rujukan transaksi terarah bagi industri.
Bagi LAKUEMAS, kepercayaan tidak cukup dibangun lewat aplikasi mudah. Perusahaan menempatkan transparansi harga, pencatatan kepemilikan, ketentuan jual beli, dan penarikan emas fisik sebagai bagian layanan. Emas fisik menjadi dasar kepemilikan yang harus dijelaskan terbuka kepada konsumen dalam setiap transaksi digital.
Brand Manager LAKUEMAS Esther Napitupulu mengatakan kemudahan bertransaksi harus didukung tata kelola jelas. Ia menekankan kejelasan mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan penarikan emas fisik. Edukasi konsumen dinilai tanggung jawab industri agar masyarakat memilih layanan cermat dan memahami asetnya utuh.
LAKUEMAS tercatat sebagai Pedagang Emas Digital yang memperoleh izin BAPPEBTI. Status disebut siaran pers PPEDI mengenai fatwa DSN-MUI. Legalitas penyelenggara menjadi pintu konsumen sebelum membeli emas digital. Mereka perlu memeriksa izin, mekanisme transaksi, dan keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan.
Fatwa DSN-MUI melengkapi kerangka regulasi. Kombinasi izin BAPPEBTI, pedoman syariah, dan tata kelola usaha dinilai memperkuat ekosistem emas digital. Namun, LAKUEMAS menilai fondasi tetap harus disertai praktik perdagangan bertanggung jawab dan literasi konsumen memadai agar kepercayaan tidak berhenti di permukaan.
Esther menegaskan edukasi berkelanjutan membantu masyarakat memahami karakteristik produk, spread, dan risiko. Konsumen perlu tahu selisih harga beli dan jual sebelum bertransaksi. LAKUEMAS ingin konsumen mengambil keputusan bijak berdasarkan informasi memadai bukan sekadar promosi atau kemudahan aplikasi digital itu semata.
Dalam ekosistem Central Mega Kencana, LAKUEMAS didukung butik MONDIAL, Frank & co., dan The Palace Jeweler. Layanan jual dan buyback tersedia online maupun offline. Itu memberi nilai tambah keaslian, keamanan, dan kredibilitas transaksi bagi konsumen pemilik emas bertahap dengan tenang.
Momentum fatwa dinilai positif, tetapi LAKUEMAS menyadari kepercayaan panjang dibangun melalui praktik harian. Setiap transaksi harus punya penilaian adil, pelayanan cepat, dan informasi jelas. Perusahaan ingin ekosistem emas digital tumbuh transparan, kredibel, berkelanjutan di Indonesia, bukan ramai kampanye promosi semata.
Bagi konsumen, emas digital menawarkan akses bertahap dengan nominal terjangkau. Namun, LAKUEMAS mengingatkan pentingnya memilih penyelenggara berizin, memahami mekanisme kepemilikan, dan membaca ketentuan layanan. Kepercayaan tumbuh ketika regulasi, emas fisik, transparansi, dan edukasi berjalan seiring saling menguatkan di ekosistem sehat.
